Oleh: Aristoteles Sjafii 

Kota Manado, dengan semboyan Sitou Timou Tumou Tou, seharusnya menjadi ruang di mna manusia memanusiakan manusia lain. Namun, ketika lampu sirine dan kilatan sajam menjadi pemandangan rutin di sudut-sudut kota, seharusnya kita bertanya kembali: Di mna letak kemanusiaan dan hukum yg kita junjung bersama?

Sebagai anak muda yg peduli dengan kota ini, saya melihat fenomena "tarkam" bukan sekadar kenakalan remaja lagi, melainkan sebuah peringatan sosiologis. Di satu sisi, memang masyarakat menuntut ketegasan, bahkan jika memang ada desakan untuk instruksi "tembak di tempat" untuk melumpuhkan penjahat. Namun, sebagai insan yang memandang Manusia dan hukumnya sendiri bukan hanya sekadar alat pukul untuk meredam, tapi kita memang harus tetap waspada dengan tindakan ini.

Jebakan lingkaran Kekerasan

Pendekatan represif yang berlebihan seringkali menciptakan apa yang disebut oleh Jeremy Bentham, Cesare Beccaria, dalam Teori Deterrence (Pencegahan/efek jera) sebagai pedang bermata dua. Dengan kata lain dapat dipahami, upaya menunjukkan kapasitas kekuatan yang dimiliki kepada lawan agar lawan ragu untuk menyerang.

Jika hukuman hanya mengandalkan kekerasan fisik tanpa menyentuh akar masalah, yang lahir bukanlah pertobatan melainkan revidivisme.

Sejalan dengan Teori Pelabelan (Labeling Theory) dari Howard Becker, ketika seorang pemuda di pinggiran kota yang miskin dan pengangguran bisa diperlakukan layaknya "binatang buruan" oleh otoritas, mereka akan menginternalisaai identitas sebagai penjahat. Luka tembus timah panas mungkin sembuh, namun dendam terhadap sistem akan membeku tajam, melahirkan bibit kriminal yang lebih nekat dan terorganisir di masa depan. Yang berarti kita tidak sedang memadamkan api, melainkan kita hanya sedang menumpuk sekam.

Menggali Akar, bukan sekadar memotong pucuk

Para ahli kriminologi, termasuk Edwin Sutherland dengan Teori Differential Association juga, berpendapat bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi. DI Manado, tawuran seringkali bisa menjadi warisan lingkungan dan pelarian dari ketiadaan eksistensi ekonomi.

Maka saya berpendapat bahwa, carilah solusi yang lebih humanis dan akademis dengan cara beralih ke paradigma restorative justice (keadilan restoratif). Hal ini didukung oleh pemikiran John Braithwaite tentang Reintegrative Shaming. Alih-alih mengisolasi dan melukai pelaku, otoritas san masyarakat harus:

1. Reintegrasi sosial

Melibatkan tokoh adat dan agama untuk mengembalikan rasa malu tanpa pamrih yang konstruktif, bukan rasa benci.

2. Keadilan Distributif 

Memastikan pembangunan yang adil dan merata, yang juga menyentuh aspek produmtivitas pemuda di wilayah utara dan selatan yang mungkin selama ini terpinggirkan secara ekonomi.

3. Humanisme dalam Tindakan

Penegakan hukum harus tetap berpegang pada prinsip Necessity dan Proportionality. Senjata adalah upaya terakhir untuk melindungi nyawa, bukan instrumen untama untuk menunjukkan kuasa, apalagi jika sampai menghilangkan nyawa.

Kesimpulan

Manado terlalu indah untuk dikenang karena berita pertumpahan darah di media sosial. Kita membutuhkan penegakan hukum yang cerdas, yang mampu membaca denyut nadi masyarakatnya. Kita butuh pendekatan yang menyembuhkan, bukan sekedar melumpuhkan.

Sebagai Pemuda yang sangat cinta dengan kota ini. Saya bermimpi melihat kota manado dikenal karena kreativitas pemudanya, bukan karena tajamnya panah wayer dan sajam yang dipegang. Kita bisa kembalikan kota ini: tempat di mna setiap orang merasa aman karena mereka dihargai sebagai manusia, bukan karena mereka takut pada moncong senjata.