Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini mengacu pada ketentuan Dewan Pers tahun 2012 dan menjadi acuan operasional bagi seluruh tim redaksi dalam menghasilkan konten yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik di media siber, termasuk penulisan berita, foto, video, dan interaksi pembaca melalui komentar.

2. Verifikasi dan Keakuratan

Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi. Jika terjadi kekeliruan, media berkewajiban melakukan koreksi secara terbuka.

3. Keberimbangan Berita

Media wajib memberikan ruang kepada semua pihak secara proporsional dan tidak memihak pada kelompok tertentu.

4. Penggunaan Foto dan Dokumen

Foto, video, dan dokumen lain harus digunakan secara etis, tidak menyesatkan, dan mencantumkan sumber yang benar.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media menyediakan mekanisme moderasi yang mencegah penyebaran hoaks, fitnah, ujaran kebencian, SARA, serta konten yang melanggar hukum.

6. Koreksi dan Hak Jawab

Media wajib menyediakan mekanisme pengajuan koreksi dan hak jawab. Setiap keberatan dari pihak yang dirugikan akan ditindaklanjuti secara proporsional.

7. Hak Tolak

Wartawan atau redaksi dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi identitas narasumber sesuai amanat Undang-Undang Pers.

8. Tautan Eksternal

Media dapat memuat tautan ke situs lain yang kredibel. Isinya menjadi tanggung jawab situs tujuan, namun media tetap wajib memastikan tautan tidak merugikan publik.

9. Berita Berbayar

Advertorial atau konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Kerja Sama Komersial”.

10. Etika Komentar Pembaca

Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung SARA, pornografi, ujaran kebencian, spam, atau pelanggaran hukum lainnya.

11. Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi bertanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikan, baik yang dihasilkan oleh wartawan maupun kontributor resmi.

Pedoman ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi dan dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi dan standar Dewan Pers.