CATATANSENJANEWS.COM | Anggaran negara sebesar Rp82 miliar dianggarkan untuk membangun Gedung Mentalitas Pancasila di Universitas Negeri Manado (Unima), sebuah proyek yang diharapkan menjadi ikon pembinaan karakter dan sarana pendidikan bagi ribuan mahasiswa dan civitas akademika. 

Nyatanya, lebih dari dua tahun berlalu, bangunan itu hanya berdiri setengah jadi, terbengkalai, dan menyisakan duka cita serta tanda tanya besar, kemana perginya uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 07/LHP/XIX.MND/04/2025 yang diterbitkan April 2025, membongkar fakta-fakta mengejutkan di balik proyek senilai puluhan miliar rupiah ini. 

Steven David Malonda mengatakan, Temuan BPK ini kini seharusnya menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum, Proyek ini sejak awal sudah didirikan di atas fondasi yang rapuh. 

"Anggaran awal yang ditetapkan sebesar Rp82 miliar sama sekali tidak didasarkan pada perhitungan teknis yang rinci, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, saat proses tender dilaksanakan, nilai proyek anjlok drastis menjadi hanya Rp64 miliar. Ada selisih sebesar Rp18 miliar menguap begitu saja, tanpa ada penjelasan yang masuk akal atau kepastian tentang bagaimana dana sebesar itu akan digunakan," ungkap Malonda. 

Ia juga menguraikan, Kekacauan ini berlanjut pada proses pengadaan. Tender sempat harus diulang karena adanya gugatan dari perusahaan peserta lain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun mekanisme dilakukan tetap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Belum selesai sampai situ, spesifikasi teknis dan gambar rencana pembangunan kerap diubah-ubah, yang kemudian dijadikan alasan untuk menaikkan nilai kontrak melalui perjanjian tambahan atau adendum. Tanpa ada penambahan volume pekerjaan yang signifikan, nilai kontrak yang semula Rp64 miliar akhirnya dinaikkan menjadi Rp71 miliar. Praktik ini jelas melanggar aturan, karena adendum kontrak seharusnya hanya dilakukan untuk hal-hal yang benar-benar mendesak dan tidak dapat dihindari, bukan untuk menaikkan nilai proyek tanpa dasar yang sah," urai Steven. 

KERUGIAN NEGARA CAPAI Rp71 MILIAR LEBIH

Pertama, Kerugian nyata: Rp13,4 miliar – uang yang sudah dibayarkan, namun hasilnya tidak ada dan tidak dapat dimanfaatkan. 

Kedua, Kerugian potensial: Rp57,6 miliar – sisa dana yang terancam tidak memberikan manfaat, serta biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki atau membangun ulang. 

Ketiga, Total kerugian: Lebih dari Rp71 miliar.

"Ini adalah uang rakyat, uang yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan lain yang lebih mendesak, memberikan beasiswa, atau meningkatkan kualitas pengajaran. Namun sayang, uang itu kini terbuang percuma karena kelalaian, ketidakmampuan, atau bahkan kesengajaan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab," pukas Salah Satu Fungsionaris LPM Sulut meminta, kasus ini diambil alih oleh Kejati Sulut.

SIAPA SAJA YANG BERTANGGUNGJAWAB? 

1. Rektor Unima saat proyek dilaksanakan

Sebagai pejabat tertinggi, dialah yang menyetujui anggaran, proses tender, penunjukan kontraktor, hingga pencairan dana. Dia memegang tanggung jawab paling besar atas segala keputusan yang diambil.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, mulai dari persiapan hingga penyelesaian.

3. Ketua Tim Pengelola Proyek

Memegang kendali langsung atas pelaksanaan pekerjaan, namun tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

4. Ketua Tim Pengawas Proyek

Bertugas memantau pekerjaan, tapi justru membiarkan penyimpangan terjadi dan berlangsung lama.

5. Pejabat dan Staf Bagian Keuangan

Memproses pencairan dana tanpa memastikan pekerjaan sudah sesuai syarat dan ketentuan.

REKOMENDASI BPK 

- Segera limpahkan seluruh dokumen dan bukti ke aparat penegak hukum untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

- Putuskan kontrak dengan PT Razasa Karya, tuntut pengembalian seluruh dana yang sudah dibayarkan sebesar Rp13,4 miliar beserta bunga dan denda, serta masukkan perusahaan ini ke dalam daftar hitam pengadaan negara.

- Lakukan audit teknis untuk menilai kelayakan bangunan yang sudah ada, lalu tentukan langkah terbaik untuk menyelesaikan proyek ini.

- Perbaiki seluruh sistem pengelolaan dan pengawasan di lingkungan Unima agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.