CATATANSENJANEWS.COM | Mantan Ketua Senat Fisip Unsrat, Iwan Alosius Moniaga menyentil kejadian berulang kali terjadi mengenai ambruknya Hall B KONI Manado akibat Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,6 Skala Richter mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis pagi (2/4/26), sekitar pukul 06.48 WITA.
Secara gamblang, Aktivis Sosial Politik Sulut tersebut mengatakan, Sejujurnya sudah tiga kali ambruk pada Spot yang sama.
"Pertama Media tidak blow up, Kedua Ada korban cuma tidak sampai kehilangan nyawa, Ketiga ini nyawa melayang," urai Iwan.
Dirinya juga menyoroti, Untung kejadian tidak terjadi sebelum Perayaan Paskah Nasional 2026, notabenenya Manado sebagai tempat helatan penting itu.
"Kalau bicara tempat parkir aman warga dari Gunung turun pasti salah satu tempat parkir di Pilih adalah KONI," senggol Moniaga.
Dia turut mengingatkan, Sekali lagi ini jadi bahan instrospeksi diri, heran kejadian serupa terjadi terus pada titik serupa.
"Case RTH inikan kalau saya tidak salah baca, katanya sudah pada tahap perhitungan berapa kerugian negara kan? Seharusnya ini menjadi trigger kuat bagi APH dan warning kepada stakeholder terkait untuk mengakselerasi kasus RTH KONI Sulut melalui kejadian menimpa mendiang Deice Lahia agar tidak terjadi hal yang sama lagi," tutup Wances, sapaan akrabnya.
Satu, Informasi Dasar
- Nama Proyek: Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan RW Mongisidi (yang juga dikenal sebagai Lapangan KONI Sario, Manado)
- Tahun Anggaran: 2020
- Nilai Anggaran: Rp14,4 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Utara
- Pelaksana: PT Samudera Abadi Sejahtera yang memenangkan proses tender melalui LPSE Pemprov Sulut
Dua, Temuan Masalah
- Pergeseran Objek Pekerjaan
Menurut hasil audit BPK dengan nomor 107/S/XIX/MND/03/2024, pekerjaan yang seharusnya berupa pembangunan ruang terbuka hijau justru diubah menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI, khususnya Hall B, dan perubahan ini tidak melalui prosedur yang semestinya.
Mulai dari tahap perencanaan, tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian aturan, termasuk perubahan spesifikasi material.
- Perubahan Kontrak
Terdapat empat kali proses addendum kontrak yang mengubah rencana awal pekerjaan.
- Selisih Dana
Berdasarkan dokumen kontrak dan pembayaran, nilai pekerjaan penataan Hall B hanya mencapai Rp11,88 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp467,46 juta.
DAMPAK HUKUM PIDANA
Jika terbukti ada kelalaian, penyimpangan konstruksi, atau korupsi:
1. Pasal 359 KUHP
- Tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
- Ancaman: Penjara paling lama 5 tahun.
2. Pasal 46 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa.
- Ancaman: Penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 20% dari nilai bangunan.
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Terkait dugaan penggelembungan dana, perubahan objek pekerjaan tanpa prosedur, dan penyimpangan anggaran Rp14,4 miliar.
Ancaman: Pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta.
4. Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Tanggung jawab penyedia jasa (kontraktor/konsultan) atas kegagalan bangunan.
DAMPAK HUKUM PERDATA
Keluarga korban dan negara bisa menuntut ganti rugi:
1. Pasal 1365 KUHPerdata
- Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
2. Pasal 1369 KUHPerdata
- Pemilik gedung bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat ambruknya bangunan, baik karena kelalaian perawatan maupun kekurangan dalam pembangunan.
Ganti rugi meliputi biaya pemakaman, kehilangan nafkah, hingga penderitaan batin.
DAMPAK HUKUM ADMINISTRATIF
Bagi pejabat dan instansi terkait:
- Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.
- Pencantuman dalam Daftar Hitam: Bagi kontraktor atau konsultan yang terbukti melanggar standar teknis, bisa dilarang mengikuti tender proyek pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Pemulihan Aset: Kewajiban mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran.
SIAPA SAJA YANG BISA DITUNTUT?
Berdasarkan prinsip tanggung jawab berjenjang:
1. Pemilik/Pengguna: Pemerintah Provinsi Sulut / Pengelola KONI.
2. Pengguna Jasa: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat yang berwenang.
3. Penyedia Jasa: Kontraktor pelaksana (PT Samudera Abadi Sejahtera).
4. Konsultan: Perencana dan Pengawas lapangan.