CATATANSENJANEWS.COM | Disahkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara menjadi tonggak penting dalam penataan ruang dan kepastian hukum sektor pertambangan rakyat.
Hal itu tertuang dalam dokumen RTRW yang telah disahkan tersebut, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi tercantum dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara, Tonny Hendrik Lasut, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling atas komitmen dan konsistensinya dalam merealisasikan janji kampanye, khususnya terkait legalitas WPR.
Kandidat kuat Ketua Golkar Sulut ini mengatakan, Pengesahan RTRW yang memuat WPR memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.
Ia juga menambahkan, Hal ini menjadi landasan penting dalam penataan aktivitas pertambangan agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan
“Terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang telah berkomitmen menepati janji kampanye. Dengan disahkannya RTRW dan dimasukkannya WPR di dalamnya, kini masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar THL.
"Bahwa masuknya WPR dalam RTRW bukan sekadar pencantuman administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah," lanjut Mantan Sekretaris Golkar tersebut.
Dia melihat, Dengan adanya dasar hukum yang kuat dalam RTRW, proses perizinan ke depan diharapkan menjadi lebih jelas, transparan, dan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Dirinya mendorong agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan regulasi teknis serta langkah konkret di lapangan.
"Langkah itu bukan hanya bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil, tetapi juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah," pukasnya.
"Implementasi RTRW yang telah disahkan dapat diikuti dengan pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, sehingga keberadaan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan sumber daya alam. Dengan pengesahan RTRW ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun daerah secara terencana, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat," tutupnya.