CATATANSENJANEWS.COM | Dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran kembali menyeruak ke permukaan, hal ini dipicu oleh data rekapitulasi SPTJB Badan Adhoc tahun 2024 KPU Manado per 7 Februari 2025. 

Secara eksplisit menunjukkan serapan dana jauh dari maksimal, dari pagu 1.265.350.000 rupiah, realisasi tercatat hanya 685.000.000 rupiah atau 54,14 persen. 

Lebih lanjut, berarti terdapat sisa anggaran 580.350.000 rupiah kenyataan nya kini menjadi tanda tanya besar publik.

Ke Awak media, Senin malam, Ketua Umum Aktivis Jurnalis Rakyat Indonesia, Johan Lintong, SH, M.Pd, mempertanyakan, Sisa anggaran negara tidak boleh mengambang tanpa kejelasan administratif maupun hukum. 

Ia juga mendesak KPU Kota Manado agar membuka bukti resmi pertanggungjawaban termasuk dokumen pengembalian dana, apabila memang telah disetor kembali ke kas negara. 

“Dalam sistem keuangan negara, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan. Jika bukti pengembalian tidak dapat ditunjukkan, maka aparat penegak hukum harus turun menyelidiki. Ini bukan sekedar soal administrasi, tetapi potensi pelanggaran hukum,” pesan Johan Lintong. 

Dia menguraikan, secara normatif pengelolaan anggaran negara diatur ketat antara lain: 

Pertama, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan pelaporan penggunaan anggaran. 

Kedua, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — menegaskan bahwa sisa dana wajib disetor kembali ke kas negara dan dicatat secara sah. 

Ketiga, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — mengatur bahwa penyalahgunaan atau penguasaan dana negara tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan kerangka hukum tersebut, sisa anggaran bukan persoalan selama prosedur pengembalian dilakukan dan dilaporkan. Jika tidak ada bukti setoran atau laporan resmi, maka status dana bisa berubah menjadi temuan serius yang berimplikasi hukum," urainya. 

"Angka serapan 54,14 persen tergolong rendah untuk program sudah berjalan satu tahun anggaran. Kondisi ini biasanya mengindikasikan salah satu dari tiga hal, yakni; Satu, Perencanaan anggaran tidak realistis. Dua, Pelaksanaan kegiatan tidak optimal. Tiga, Administrasi pertanggungjawaban bermasalah," jabarnya. 

Ketum JARI ini menekankan, Tanpa klarifikasi terbuka, ketiga kemungkinan tersebut tetap menjadi tanda tanya besar. 

"Kasus ini dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan dana penyelenggaraan proses demokrasi. Publik menuntut standar akuntabilitas lebih tinggi dibanding anggaran sektor lain, Jika lembaga penyelenggara pemilu tidak segera membuka laporan detail, tekanan publik berpotensi meningkat menjadi desakan audit investigatif," ulasnya. 

Kembali mengingatkan, Langkah aparat penegak hukum bukan bentuk kriminalisasi, melainkan mekanisme konstitusional guna memberi kepastian bahwa tidak ada penyimpangan. 

“Negara punya instrumen pengawasan, Jika semua benar dan sesuai aturan maka investigasi justru akan membersihkan nama institusi. Tapi jika tidak? hukum harus ditegakkan,” tutupnya.