CATATANSENJANEWS.COM | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi perbaikan gizi generasi muda Indonesia, di Sulawesi Utara justru berubah menjadi ladang penyimpangan dan kerugian negara yang sangat besar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulut periode Januari 2025 – Maret 2026, total kerugian, potensi rugi, dan pemborosan mencapai Rp23.428.670.000, menyebar ke seluruh 15 kabupaten/kota, mulai dari tingkat provinsi hingga daerah kepulauan terluar. 

Angka itu terbagi, antara lain Kerugian Nyata Rp14,6 Miliar, Potensi Rugi Rp5,8 Miliar, dan Pemborosan Rp3,028 Miliar. Temuan ini membuktikan bahwa niat baik negara ternoda parah oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terstruktur, sistematis, dan masif.

PETA KERUGIAN: DARI PROVINSI HINGGA KEPULAUAN

TINGKAT PROVINSI: Rp8,76 MILIAR

Penyimpangan terbesar terjadi di tingkat pengelolaan provinsi. BPK mencatat:

- Kelebihan bayar bahan pangan di atas harga pasar/HPS: Rp4,2 Miliar, Dibayar jauh di atas harga wajar, keuntungan masuk ke kantong oknum dan rekanan.

- Menu tidak sesuai standar gizi nasional: Rp2,9 Miliar – Makanan disajikan, kandungan gizi hanya 42–58% standar, tapi dibayar harga penuh.

- Dana mengendap di rekening yayasan: Rp1,66 Miliar, Uang negara ditahan, tidak disalurkan ke penerima.

- Fakta Kunci: 7 dari 12 Unit Pelayanan Gizi (SPPG) dikelola yayasan milik kerabat/keluarga pejabat – Benturan kepentingan nyata, penguasaan penuh oleh kelompok tertentu.

KOTA DAN KABUPATEN: RINCIAN FAKTA MENGERIKAN

- Kota Manado – Rp5,214 Miliar: Dapur dibangun tidak sesuai spesifikasi, tenaga kerja tidak bersertifikat tetap digaji, laporan pertanggungjawaban fiktif. JEFRI SONNY TUMBELAKA (Mantan Kepala SPPG) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, dijerat pasal korupsi dan pemalsuan dokumen, dituntut 12 tahun penjara. 

- Kabupaten Minahasa Rp3,872 Miliar: Makanan tidak sampai sasaran, sewa tempat dibayar ganda. DANIEL KAWIOKAN (Direktur Yayasan Mitra) ditahan, dijerat pasal penggelapan dan penyalahgunaan wewenang, tuntutan 10 tahun penjara .

- Kabupaten Bolaang Mongondow, Rp2,741 Miliar: Yayasan pelaksana milik kerabat Kepala Dinas Sosial Drs. YANNY PONTORORO (sedang diperiksa, berkas lengkap). Dana Rp1,9 Miliar masuk ke lembaga tak berizin, penerima tidak berhak.

- Kabupaten Kepulauan Talaud, Rp982,5 Juta: Logistik terbuang banyak karena akses sulit dan tidak ada gudang, biaya kirim dibayar berlipat ganda.

- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (SITARO), Rp478,2 Juta: Sebagian besar dana hanya diadministrasikan, tidak disalurkan; gizi menu hanya 39% standar nasional.

- Minahasa Selatan, Rp918,2 Juta: Dana diterima tapi kegiatan tidak terlaksana penuh, data penerima ganda dan tidak akurat.

FAKTA UTAMA BPK: Secara keseluruhan, Rp4,7 Miliar dana masih mengendap di 37 rekening yayasan di seluruh Sulut per Maret 2026. Laporan fiktif dan data ganda ditemukan di setiap kabupaten/kota.

TOKOH SENTRAL: SATU PIHAK KUASAI 11 DAERAH

Di balik jaringan yayasan yang tersebar, BPK dan Kejaksaan menemukan satu nama besar yang menjadi kunci seluruh aliran dana: MELKY JAKHIN PANGEMANAN, yang menguasai pengelolaan 11 dapur MBG di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Modus operandi terbongkar: memecah satu yayasan menjadi banyak lembaga berbeda untuk mengelabui aturan, memusatkan pengadaan, dan mengendalikan aliran uang. Dana yang ditahan di yayasan binaannya mencapai Rp4,7 Miliar. Status kini: dari saksi, berubah menjadi tersangkut kasus, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka utama. Jaksa Agung Muda telah memerintahkan penyelidikan khusus.

Kejaksaan Tinggi Sulut telah menyerahkan berkas, menetapkan 2 tersangka, memeriksa puluhan saksi, dan meminta penagihan seluruh kerugian negara. 14 kepala daerah telah mendapat surat peringatan keras.

PANDANGAN KETUA DPC GMNI MANADO: "Ini Pengkhianatan Terhadap Amanat Rakyat dan Marhaenisme"

Menanggapi temuan mengejutkan ini, Matthew T. Liling, Ketua DPC GMNI Manado periode 2025–2027 dari Gerbong Wisma Trisakti, memberikan pernyataan tegas dan tajam, mengaitkan kasus ini dengan ajaran dasar perjuangan bangsa.

"Temuan BPK ini bukan sekadar laporan keuangan, tapi bukti nyata pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan ajaran Bung Karno yang kita junjung, yaitu Marhaenisme. Ketua MPR RI Ahmad Muzani baru saja menegaskan, Marhaenisme harus jadi pedoman pembangunan, artinya segala kebijakan harus berpihak pada rakyat kecil, kaum Marhaen, petani, nelayan, dan anak-anak kita yang membutuhkan gizi," ujar Jebolan Fakultas Hukum Unsrat tersebut. 

Ia juga menekankan, Program MBG sejatinya adalah wujud nyata Trisakti, Berdaulat di pangan, Berdikari di ekonomi, Berkepribadian dalam pelayanan. Namun di Sulut, program itu dibelokkan menjadi sarana memperkaya diri sendiri.

"Lihat faktanya uang negara triliunan rupiah dikumpulkan, lalu dibagi-bagi ke yayasan keluarga, kerabat pejabat. Makanan tidak sampai, gizi rendah, harga dimainkan. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, ini korupsi terstruktur yang merampas hak masa depan anak-anak Sulawesi Utara," lanjut almnus SMA Katolik Rex Mundi itu. 

Ia menyoroti fakta bahwa gizi rata-rata hanya 42–58% standar, tapi dibayar penuh. Anak-anak kita diberi makan 'hantu gizi', sementara uangnya masuk kantong oknum. Ini sangat kejam, sangat bertentangan dengan semangat Marhaenisme yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan objek pemerasan.

"Sejarah mencatat, bangsa besar runtuh bukan karena musuh luar, tapi karena pemimpinnya curi-curi hak rakyat. Kasus MBG Sulut adalah ujian integritas. Jangan biarkan Marhaenisme hanya jadi slogan, sementara kenyataannya rakyat tetap menderita dan miskin gizi. Hukum harus jatuh sama rata, tanpa pandang bulu," tutup Matthew.