CATATANSENJANEWS.COM | Pengurus Komisariat Justitia GMKI Manado melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua Cabang Prayer Paruntu pada hari Minggu (28/12/2025) lalu.

Hal tersebut dituangkan melalui surat nomor 049/SK/INT/GMKI-JUSTITIA/MND/XII/2025 yang meneken adalah Raychel Rival Rau (Ketua Komisariat) dan Ixel Maramis (Sekretaris Komisariat). 

PERTIMBANGAN YURIDIS DAN DOKTRINAL

1. Bahwa pasal 5 ayat (1) AD GMKI menegaskan: GMKI adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian organisasi politik. Ketentuan ini mengandung asas indenpendentia et impartialitas, yakni kewajiban organisasi untuk berdiri bebas dari kepentingan politik praktis. 

2. Bahwa pasal 11 ayat (3) Statuta Cabang GMKI Manado menyatakan secara tegas: Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam organisasi dan/atau menjadi fungsionaris partai politik dan/atau organisasi sayap partai politik serta komunitas pendukung partai politik lainnya. Norma ini bersifat imperatif (dwingend recht), bukan fakultatif. 

3. Bahwa secara Doktrinal organisasi, prinsip Salus organizationis suprema lex esto (keselamatan organisasi adalah hukum tertinggi) harus di tempatkan diatas kepentingan individual. 

4. Bahwa normalisasi keterlibatan Ketua Cabang dalam forum resmi partai politik adalah bentuk abuse of power by normalization, yakni penyalahgunaan legitimasi jabatan melalui pembiaran etik. 

PERNYATAAN SIKAP 

Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Komisariat Justitia GMKI Cabang Manado menyatakan, mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Cabang GMKI Manado, Prayer Paruntu. 

PENUTUP 

Bahwa mosi ini bukan ekspresi emosional, melainkan tindakan konstitusional demi menjaga GMKI tetap berada pada rel sejarahnya sebagai gerakan kader yang berintegritas. 

Qoud ab initio vitiosum est, non protest tractu temporis convalescere (Suatu yang cacat sejak awal tidak dapat menjadi sah hanya karena waktu).

"Ut Omnes Unum Sint"