CATATANSENJANEWS.COM | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam acara Semangat Awal Tahun 2026 by IDN Times, di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026), mengatakan, Pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

"Pasal 18 UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis, tanpa mengatur mekanisme teknis pemilihannya. Aturan teknis tersebut saat ini diatur secara tegas dalam UU Pilkada," jelas Mantan Kapolri ini.

Dia menuturkan, Itu menunjukkan bahwa UUD 45 kita tidak pernah melarang pemilihan kepala daerah melalui mekanisme perwakilan DPRD. 

"Yang ada adalah undang-undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan dilakukan secara langsung," ungkapnya. 

"Kalau seandainya mau dikembalikan kepada DPRD, itu tidak bertentangan dengan UUD 45. Tapi, bertentangan dengan undang-undang Pilkada," ucapnya. 

Ia juga menyampaikan, perubahan sistem Pilkada hanya bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pilkada, bukan dengan mengubah konstitusi. 

"Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan aspirasi partai politik dan masyarakat," kata Mendagri.