CATATANSENJANEWS.COM | Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. terus menunjukan komitmennya dalam memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.
Saat menghadiri Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, pada Hari Kamis, 29 Januari 2026, Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE. memperjuangkan nasib para penambang rakyat Sulut melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Gubernur Yulius Selvanus tegaskan bahwa mereka tidak boleh lagi hidup dalam ketidakpastian hukum mereka berhak beroperasi secara sah, aman, tenang, dan bermartabat. Ini bukan hanya ucapan kosong, melainkan janjinya kepada seluruh masyarakat Sulut.
Legalisasi pertambangan rakyat bukan hanya tentang memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Yulius Selvanus berharap sinergi antara pusat dan daerah akan menghasilkan regulasi yang seimbang – berpihak pada penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Yulius Selvanus memaparkan tujuh poin krusial terkait pengelolaan WPR di Sulut, antara lain kejelasan KTP penambang, kuota BBM bersubsidi, pengaturan pajak alat berat, pengawasan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD, serta percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
Kabar baiknya, ide dan usulan yang disampaikan mendapat perhatian serius dari pihak terkait dan diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam penyusunan regulasi nasional.
Perjuangan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Mitra, Tonny Hendrik Lasut.