CATATANSENJANEWS.COM | Keluarga besar IKA GMNI Sulawesi Utara menyoroti dua KPU karena terdapat kejanggalan terkait penggunaan dana badan Adhoc Pemilu 2024, yakni Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Manado.
Melalui Ketua di Bumi Nyiur Melambai, Falen Umbokahu menjelaskan, Pertama, berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI mengungkapkan temuan janggal terkait penggunaan dana Badan Adhoc Pemilu 2024 oleh KPU Minsel.
"Jumlah total anggaran Rp13,28 miliar, hanya Rp8,29 miliar atau sekitar 62 persen yang terserap. Artinya, terdapat sisa anggaran sekitar Rp4,99 miliar yang kini dipertanyakan kejelasannya," ujarnya.
Mantan Sekretaris DPC GMNI Minahasa tersebut menambahkan, Kedua, sisa dana Badan Adhoc tahun 2024 di KPU Manado dari data rekapitulasi SPTJB per 7 Februari 2025 menunjukkan serapan anggaran jauh dari maksimal.
"Total pagu anggaran sebesar Rp1.265.350.000, realisasi penggunaan dana tercatat hanya Rp685.000.000 atau 54,14 persen. Maka demikian, terdapat sisa anggaran sebesar Rp580.350.000 yang kini menjadi tanda tanya publik," urainya.
"Kejaksaan dan Polda Sulut harus turun tangan kalau memang terindikasi ada penyimpangan dana pemilu," desaknya.