CATATANSENJANEWS.COM | Nama Thailand kini resmi berubah menjadi Tailan dalam bahasa Indonesia. Perubahan ini ditetapkan Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui dokumen eksonim terbaru yang menstandarisasi penulisan nama negara-negara dunia sesuai kaidah kebahasaan nasional.

Perubahan tersebut bukan sekadar penyederhanaan ejaan, melainkan bagian dari upaya nasional untuk menstandarisasi nama geografis agar selaras dengan kaidah ortografi dan fonologi bahasa Indonesia. 

Dokumen eksonim yang telah diperbarui itu juga telah didaftarkan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) pada 2025.

BIG menjelaskan, Standardisasi nama negara bertujuan menciptakan konsistensi dalam penggunaan bahasa Indonesia di berbagai dokumen resmi. Mulai dari korespondensi kenegaraan, arsip dan catatan pemerintahan, hingga laporan resmi dan kerja sama internasional.

Indonesia diketahui aktif berkontribusi dalam forum UNGEGN, khususnya melalui keikutsertaan dalam Kelompok Kerja Nama Negara. Pada 2019, Indonesia telah menyerahkan daftar nama negara dan ibu kota dunia yang direvisi dalam sesi UNGEGN di New York. 

Upaya tersebut menjadi fondasi pembaruan dokumen eksonim yang dilakukan pada 2024. Dalam pembaruan terakhir, BIG menyesuaikan ejaan sejumlah nama negara agar konsisten dengan standar kebahasaan nasional, serta menyelaraskannya dengan Daftar Nama Negara UNGEGN 2021 dan dokumen resmi Misi Tetap Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2023.

“Tujuan utama pembaruan dokumen eksonim adalah memastikan akurasi dan konsistensi linguistik dalam penamaan negara di seluruh dunia,” demikian keterangan BIG, dikutip Jumat (16/1/2026).

Selain digunakan dalam dokumen resmi negara, daftar nama yang telah distandarisasi ini juga menjadi rujukan dalam dunia pendidikan, termasuk buku pelajaran, pemberitaan media massa, serta konten media sosial.

Pada akhir 2024, BIG bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB), Kementerian Luar Negeri, serta pakar linguistik dari Fakultas Ilmu Humaniora Universitas Indonesia merampungkan dokumen eksonim terbaru. Proses ini dilakukan melalui sejumlah pertemuan yang secara khusus membahas kesesuaian pengucapan dan ejaan dengan kaidah bahasa Indonesia.

Dalam dokumen tersebut, tercatat sebanyak 194 nama negara yang telah distandarisasi. Untuk kawasan Asia Tenggara, BIG menetapkan penamaan resmi sebagai berikut: Brunei Darusalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Tailan, Vietnam, dan Timor Leste.

Dengan pembaruan ini, Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung standardisasi global nama geografis sekaligus memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baku dan konsisten di tingkat nasional maupun internasional.