CATATANSENJANEWS.COM | Ketua DPP GMNI Bidang Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan, Sudi S. Simarmata menyampaikan pandangannya terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD.

Pandangan itu disampaikan praktisi hukum asal Bengkulu sekaligus salah satu Tenaga Ahli Anggota DPD RI di Podcast YouTube Spill The Law, dikutip hari ini, Kamis (29/1/2026). 

Ia coba menguraikan, Putusan mahkamah konstitusi juga mengaminkan bahwa pemilihan kepala daerah itu masuk dalam rumpun pemilu. 

"Maka secara logikanya seharusnya, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, Pemilihan Wali Kota, masuk dalam rumpun pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujarnya mewakili Ketua Umum DPP GMNI Sujahri Somar di bidang terkait.

"Kalau kita kaitkan antara pasal 18 yang dikatakan pemilihannya adalah demokratis dan kita kaitkan dengan pasal 22 E, bahwa kemudian pemilu itu dilaksanakan langsung, umum, rahasia, bebas dan adil. Sementara Pilkada sudah masuk dalam rumpun Pemilu, Maka seharusnya Pilkada dilakukan secara langsung saya kira begitu," lanjutnya. 

Dia lalu menarik case, Kalau bicara biaya boleh kita buka data dalam pilkada ada namanya kampanye, ada pilkada melakukan pencetakan apk dan bk. 

Perpanjangan tangan Wisma Trisakti GMNI di Kajian Perundang-Undangan dan Ketatanegaraan ini menambahkan, Pertanyaan kritisnya adalah biaya pelaksanaan kampanye atau jangan-jangan, saya pakai bahasa misalnya. 

"Jangan-Jangan justru dalam praktek lapangannya butuh syarat dukungan minimal partai politik, Jangan-Jangan syarat dukungan partai politik yang jauh lebih mahal untuk diselesaikan oleh kontestan? Oleh karena itu dalam seluruh situasi pertimbangan kondisi politik parpol, dan kondisi mental Anggota DPR kita saya melihat ini semua bicara kepentingan," tuturnya. 

Sambung Sudi, Contoh saya sudah sampaikan zaman Pak SBY itu pimpinan tertinggi Partai Demokrat beliau mengeluarkan Perppu, tapi hari ini secara tidak langsung meskipun belum resmi. Tapi petinggi dan politisi-politisi Partai Biru tersebut menyepakati Pemilihan Kepala Daerah Via DPRD. 

"Artinya situasi tidak berubah, tapi sikapnya berubah. Yang dulu menolak atas dasar amanah reformasi, tuntutan rakyat, tuntutan publik kemudian mengambil langkah membentuk Perppu, bahkan beliau bersumpah jika saya sudah tidak jadi Presiden, beliau akan mengawal ini (Pilkada Langsung)," urainya.