Oleh: Gary Laoh, Sekretaris IKA GMNI Manado, Salah Satu Pelaku MBG di Sulut

CATATANSENJANEWS.COM | Berdasarkan data terkini hingga awal 2026, berikut adalah fakta konkrit mengenai penyelidikan Polri terkait isu ijazah Mantan Presiden Jokowi tersebut:

1. Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri

Polri sebenarnya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan dugaan ijazah palsu (salah satunya yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA). 

Hasilnya, Status Asli: Pada Mei 2025, Bareskrim Polri melalui Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro secara resmi menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Uji Forensik: Polri melakukan uji forensik terhadap tanda tangan rektor pada ijazah tersebut dan membandingkannya dengan ijazah milik rekan seangkatan Jokowi di UGM tahun 1985. Hasil laboratorium menunjukkan ijazah tersebut identik dan sah secara hukum.

Penghentian Perkara (SP3): Karena tidak ditemukan unsur pidana atau bukti pemalsuan, Polri memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

2. Penyelidikan Terhadap Pelapor (Kasus Berita Bohong) 

Berbeda dengan penghentian isu ijazah palsunya, Polri justru menaikkan status laporan terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan.

Pada Juli 2025, Polda Metro Jaya memproses laporan terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan tuduhan ijazah palsu tanpa bukti yang sah.

Tokoh seperti Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Undercover) sebelumnya juga sudah pernah diproses hukum dan divonis penjara karena tuduhan serupa yang dianggap sebagai ujaran kebencian.

3. Pernyataan Resmi Universitas Gadjah Mada (UGM)

Sebagai instansi penerbit, UGM telah berulang kali memberikan keterangan resmi: Rektor UGM (Prof. Ova Emilia) telah mengklarifikasi bahwa Joko Widodo benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada 1985.

Dokumen akademik seperti skripsi dan nilai semuanya terdokumentasi dengan baik di universitas.

Kesimpulan: Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan ilmiah (uji forensik dan klarifikasi ke universitas) dan menyimpulkan bahwa tuduhan ijazah palsu tersebut tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, klaim dalam video yang menyebut Polri "tidak menyelidiki" atau "menutup-nutupi" dibantah oleh Polri dengan data hasil uji lab forensik yang telah dipublikasikan.