Oleh: Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd (Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado)

CATATANSENJANEWS.COM | Demokrasi bukan hanya prosedur memilih pemimpin, melainkan juga etika kekuasaan, arsitektur kelembagaan, dan cermin kualitas kebudayaan politik. 

Ketika wacana pemilihan kepala daerah dan presiden kembali diperdebatkan, Apakah melalui DPRD/DPR RI atau langsung oleh rakyat? sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan masa depan kedaulatan rakyat, integritas hukum, dan keadilan sosial. 

Di titik inilah refleksi kritis lintas disiplin menjadi relevan: agar demokrasi tidak direduksi menjadi transaksi, dan kekuasaan tidak jatuh menjadi sekadar komoditas.

Demokrasi sebagai Masalah Filsafat Politik

Secara filosofis, demokrasi berakar pada gagasan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (popular sovereignty). John Locke (1689/1980) menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari persetujuan yang diperintah. Jean-Jacques Rousseau (1762/2012) menekankan volonté générale (kehendak umum) sebagai dasar legitimasi politik. Dalam konteks ini, pemilihan langsung lebih dekat dengan cita-cita filosofis demokrasi, karena memberikan ruang partisipasi luas kepada warga negara.

Namun demokrasi juga mengandung paradoks. Plato sejak awal mengingatkan bahwa demokrasi rentan jatuh ke dalam dominasi demagog dan elite kaya (Plato, Republic). Di sinilah wacana pemilihan melalui DPRD atau DPR RI sering dibenarkan: dianggap lebih “rasional” dan “efisien”. Tetapi, bila lembaga perwakilan itu sendiri telah terkooptasi oleh oligarki, maka secara filosofis legitimasi moralnya runtuh. Demokrasi berubah menjadi plutokrasi terselubung.

Kekuasaan, Integritas, dan Bahaya Transaksionalisme

Dari perspektif etika politik, persoalan utamanya adalah integritas. Aristoteles menyebut bahwa tujuan politik adalah the good life—kehidupan bersama yang baik dan adil. Ketika pemilihan diserahkan kepada DPRD atau DPR RI, sementara praktik politik uang dan lobi transaksional masih kuat, maka risiko etisnya sangat besar: jabatan menjadi “investasi” yang harus dikembalikan melalui korupsi kebijakan.

Kekhawatiran bahwa calon kepala daerah atau presiden yang kaya—atau didukung oligarki—dapat “membeli” dukungan parlemen bukanlah paranoia, melainkan refleksi realistis terhadap pengalaman empiris politik Indonesia pascareformasi. Secara etis, sistem yang membuka peluang luas bagi jual beli suara adalah sistem yang cacat secara moral, karena mendorong aktor politik bertindak bukan demi bonum commune (kebaikan bersama), melainkan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Pemilihan langsung pun bukan tanpa masalah etis. Politik uang terjadi di tingkat pemilih. Namun perbedaannya terletak pada skala dan distribusi kekuasaan: membeli suara jutaan pemilih jauh lebih sulit dan mahal dibandingkan “mengamankan” ratusan anggota DPRD atau DPR RI. Secara etis, risiko kerusakan moral lebih terkonsentrasi dan lebih sistemik bila pemilihan diserahkan kepada elit sempit.

Demokrasi dan Kohesi Sosial

Secara sosiologis, pemilihan langsung memiliki nilai penting sebagai mekanisme integrasi sosial. Ia menciptakan rasa memiliki (sense of ownership) terhadap proses politik. Partisipasi dalam pemilu membangun kesadaran kewargaan (civic consciousness) dan memperkuat kohesi sosial.

Jika pemilihan kepala daerah dan presiden dikembalikan kepada DPRD/DPR RI, ada risiko munculnya alienasi politik: rakyat merasa disingkirkan dari proses menentukan nasibnya sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan memperbesar apatisme politik. Robert Putnam (2000) menunjukkan bahwa partisipasi sipil yang menurun berkorelasi dengan melemahnya modal sosial dan kualitas demokrasi.

Sebaliknya, pemilihan langsung mendorong pendidikan politik masyarakat. Meski sering dianggap “berisik” dan mahal, proses ini memaksa publik berdiskusi, berdebat, dan menilai kandidat. Demokrasi memang tidak pernah rapi, tetapi kekacauan yang partisipatif seringkali lebih sehat daripada ketertiban yang otoritarian.

Oligarki, Partai, dan Trias Politica

Secara politik, inti persoalan terletak pada relasi antara oligarki, partai politik, dan lembaga negara. Jeffrey Winters (2011) menggambarkan Indonesia sebagai demokrasi yang dibajak oligarki (oligarchic democracy), di mana kekayaan besar dapat diterjemahkan menjadi pengaruh politik yang signifikan.

Dalam skema pemilihan oleh DPRD/DPR RI, oligarki justru mendapatkan arena paling strategis. Mereka tidak perlu “membujuk” rakyat, cukup mengamankan elite partai dan legislator. Hal ini berpotensi merusak prinsip trias politica Montesquieu (1748/1989), karena eksekutif yang lahir dari transaksi dengan legislatif akan sulit menjalankan fungsi checks and balances secara sehat. Presiden atau kepala daerah akan “berutang budi” pada parlemen, sehingga relasi kekuasaan menjadi transaksional, bukan konstitusional.

Pemilihan langsung memang tidak otomatis memutus pengaruh oligarki, tetapi setidaknya memperluas arena kontestasi. Kandidat harus membangun legitimasi publik, bukan hanya legitimasi elite. Dalam konteks ini, penguatan kaderisasi partai menjadi krusial. Partai politik idealnya berfungsi sebagai sekolah demokrasi, bukan sekadar kendaraan elektoral. Tanpa kaderisasi yang kuat, pemilihan langsung pun berisiko melahirkan populisme dangkal atau figur instan.

Konstitusi dan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Secara yuridis, UUD 1945 pascareformasi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2). Pemilihan presiden secara langsung (Pasal 6A) dan pemilihan kepala daerah secara langsung (melalui undang-undang turunannya) merupakan manifestasi konkret dari prinsip tersebut.

Perubahan mekanisme pemilihan ke arah pemilihan tidak langsung bukan hanya persoalan kebijakan, tetapi menyentuh jantung konstitusionalisme Indonesia. Secara teori hukum tata negara, mekanisme pemilihan harus konsisten dengan semangat konstitusi, bukan sekadar efisiensi administratif. Jika pemilihan oleh DPRD/DPR RI membuka peluang besar bagi korupsi dan oligarkisasi, maka secara substantif hal itu bertentangan dengan tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (Radbruch, 1946/2006).

Hukum tidak boleh netral terhadap kerusakan moral publik. Sistem hukum yang baik harus dirancang untuk meminimalkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), bukan justru memfasilitasinya.

Budaya Politik dan Relasi Kekuasaan

Dari sudut antropologi politik, demokrasi selalu berinteraksi dengan budaya lokal. Indonesia memiliki tradisi patron-klien yang kuat, baik dalam politik lokal maupun nasional. Dalam konteks ini, pemilihan oleh DPRD/DPR RI berpotensi memperkuat pola patronase elite, karena relasi kekuasaan berlangsung dalam lingkaran sempit dan tertutup.

Pemilihan langsung, meskipun tidak menghapus patronase, setidaknya memaksa elite untuk “turun gunung” dan berinteraksi dengan rakyat. Proses ini memiliki nilai simbolik dan kultural: pemimpin harus hadir, mendengar, dan meyakinkan. Secara antropologis, ini memperkuat relasi simbolik antara pemimpin dan masyarakat sebagai subjek, bukan objek kekuasaan.

Demokrasi prosedural mungkin dapat diatur melalui undang-undang, tetapi demokrasi kultural hanya bisa tumbuh melalui praktik partisipatif yang berulang. Pemilihan langsung menyediakan ruang itu.

Legitimasi, Kepercayaan, dan Sense of Agency

Psikologi politik menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemilu meningkatkan sense of agency—perasaan bahwa individu memiliki kontrol atas kehidupan politiknya (Bandura, 1997). Ketika rakyat memilih langsung presiden atau kepala daerah, muncul rasa keterlibatan emosional dan tanggung jawab kolektif.

Sebaliknya, ketika keputusan diserahkan kepada DPRD/DPR RI, rakyat cenderung merasa jauh dari pusat kekuasaan. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan politik (political trust) dan meningkatkan sinisme. Dalam jangka panjang, sinisme politik berbahaya karena menciptakan warga negara yang apatis dan mudah dimanipulasi.

Secara psikologis pula, legitimasi pemimpin yang dipilih langsung biasanya lebih kuat. Pemimpin tersebut merasa memiliki mandat rakyat, bukan sekadar mandat elite. Mandat psikologis ini penting dalam pengambilan keputusan strategis, terutama ketika harus mengambil kebijakan tidak populer demi kepentingan jangka panjang.

Biaya Politik dan Investasi Korupsi

Argumen yang sering diajukan untuk mendukung pemilihan tidak langsung adalah efisiensi biaya. Pemilihan langsung dianggap mahal. Namun analisis ekonomis harus memperhitungkan hidden cost dari sistem tidak langsung.

Jika pemilihan oleh DPRD/DPR RI mendorong praktik suap dan transaksi politik, maka biaya ekonominya jauh lebih besar: korupsi kebijakan, proyek-proyek bermasalah, kebocoran anggaran, dan distorsi pasar. Korupsi bukan hanya persoalan moral, tetapi juga persoalan ekonomi makro. Ia menghambat investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan memperlebar ketimpangan (World Bank, 2000).

Pemilihan langsung memang mahal di muka, tetapi dapat dipandang sebagai investasi demokrasi. Biaya pemilu adalah biaya untuk menjaga akuntabilitas. Sebaliknya, sistem yang murah secara prosedural tetapi mahal secara struktural karena melahirkan korupsi sistemik adalah pilihan yang keliru secara ekonomi.

Menimbang Dua Skema

1. Pemilihan oleh DPRD/DPR RI

Skema ini mungkin menawarkan efisiensi administratif dan stabilitas politik jangka pendek. Namun risikonya besar: konsentrasi kekuasaan pada elite sempit, tingginya potensi politik uang dan transaksi oligarkis, melemahnya legitimasi publik, dan Kerentanan korupsi sebagai mekanisme “balik modal”.

Secara filosofis, etis, sosial, politik, yuridis, antropologis, psikologis, dan ekonomis, skema ini mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat dalam konteks Indonesia saat ini.

2. Pemilihan Langsung dengan Penguatan Institusi

Pemilihan langsung, baik untuk kepala daerah maupun presiden, lebih sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun ia harus disertai dengan: penguatan kaderisasi partai politik agar kandidat berkualitas, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, pendidikan politik masyarakat yang berkelanjutan, penguatan lembaga pengawas pemilu dan peradilan.

Di sinilah prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) menemukan relevansinya. Sistem pemilihan harus dinilai bukan hanya dari segi prosedur, tetapi dari sejauh mana ia melindungi kepentingan rakyat dan mencegah kerusakan publik.

Penutup: Demokrasi sebagai Proyek Moral

Wacana perubahan mekanisme pemilihan bukan sekadar debat teknis, melainkan ujian komitmen kita terhadap demokrasi sebagai proyek moral dan peradaban. Indonesia dapat memilih jalan pintas: menyerahkan kekuasaan pada elite demi efisiensi semu. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa jalan pintas dalam demokrasi sering berujung pada jalan buntu otoritarianisme.

Pemilihan langsung memang tidak sempurna, tetapi ia memberi ruang koreksi, partisipasi, dan harapan. Tugas kita bukan membunuh demokrasi karena kelemahannya, melainkan memperbaikinya melalui reformasi partai, penegakan hukum, dan pendidikan politik. Di situlah letak tanggung jawab etis kita sebagai warga negara: menjaga agar demokrasi tidak dibajak oleh oligarki, dan memastikan bahwa kekuasaan tetap berpihak pada rakyat, bukan pada modal. 

Daftar Pustaka

1. Bandura, A. (1997). Self-efficacy: The exercise of control. New York, NY: Freeman.

2. Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. New Haven, CT: Yale University Press.

3. Locke, J. (1980). Second treatise of government (C. B. Macpherson, Ed.). Indianapolis, IN: Hackett. (Karya asli diterbitkan 1689)

4. Montesquieu. (1989). The spirit of the laws (A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Trans.). Cambridge: Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1748)

5. Plato. (2007). The Republic (D. Lee, Trans.). London: Penguin Classics.

6. Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. New York, NY: Simon & Schuster.

7. Radbruch, G. (2006). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). Oxford: Oxford University Press. (Gagasan utama dikembangkan 1946)

9. Rousseau, J.-J. (2012). The social contract (C. Betts, Trans.). Oxford: Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan 1762)

10. Winters, J. A. (2011). Oligarchy. Cambridge: Cambridge University Press.

11. World Bank. (2000). Anticorruption in transition: A contribution to the policy debate. Washington, DC: World Bank.