CATATANSENJANEWS.COM | Laporan pemeriksaan BPK RI menunjukkan sebuah hal janggal, dimana penggunaan dana Badan Adhoc Pemilu 2024 di kabupaten Minahasa Selatan oleh KPU setempat ternyata belum sepenuhnya terserap.

Karena dari total anggaran 13,28 miliar rupiah, yang digunakan hanya 8,29 miliar rupiah atau sekitar 62%. Artinya, masih ada 38% sisa dana sekitar 4,99 miliar rupiah dan kini dipertanyakan kejelasannya.

Hasil pemeriksaan tersebut tentu menjadi tanda awas bagi para komisioner KPU Minsel antara lain; Tomy Moga, Fadly Munaiseche, Fauzan Sirambang, Hanny Porajow hingga Sriwulan Suot jika peruntukan tidak bisa dipertanggung jawabkan ke publik. 

Ke Awak Media, Minggu (15/2/2026), Ketua umum Aktivis Jurnalis Rakyat Indonesia, Johan Lintong meminta pihak KPU Minahasa Selatan terbuka kepada masyarakat soal sisa anggaran dimaksud. 

"Jika dana itu sudah dikembalikan ke negara, maka bukti pengembalian harus ditunjukkan secara resmi kepada publik. Namun jika tidak bisa dijelaskan, aparat penegak hukum harus turun tangan melakukan pemeriksaan," kata Johan Lintong. 

Ia juga memberikan beberapa penjelasan sederhana agar mudah dipahami masyarakat khususnya warga Minahasa Selatan, antara lain: 

1. Dana negara harus jelas penggunaannya, Setiap rupiah wajib ada bukti.

2. Sisa anggaran bukan masalah, asalkan benar-benar dikembalikan dan ada dokumennya.

3. Masalah muncul jika sisa dana tidak jelas keberadaannya atau tidak ada laporan resmi.

"Apa sih yang sebenarnya ditunggu publik? Masyarakat hanya menunggu satu hal sederhana, yakni bukti resmi apakah sisa 4,99 miliar rupiah itu sudah dikembalikan atau belum," tandasnya. 

Dia kemudian menarik garis jelas, Jika bukti itu dipublikasikan polemik selesai, Jika tidak? kasus ini bisa berlanjut ke pemeriksaan hukum.

"Intinya, kasus ini bukan sekedar soal angka, tapi soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang negara. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat yakin tidak ada penyimpangan," kuncinya.